Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel jadi salah satu syarat perjalanan orang melalui transportasi laut, udara dan darat di masa PPKM
- Teledokter: untuk melakukan konsultasi dengan dokter
- Diary perjalanan: untuk melihat lokasi perjalanan dan melihat zona risiko di sekitar lokasi pengguna
- Paspor digital: untuk melihat sertifikat vaksin yang telah didapatkan usai suntik vaksin
Rincian ketentuan perjalanan menurut SE Nomor 17 Tahun 2021:
1. Transportasi udara
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Transportasi laut

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Transportasi darat
Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal Saat PPKM
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan rutin
Pengecualian persyaratan perjalanan di atas diberikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.
Akan tetapi, seperti dikutip dari Kompas.com, pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Untuk informasilengkap dan ketentuan lainnya bisa dilihat di: SE Satgas 17/2021.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)