Kamis, 7 Mei 2026

PERBANKAN

Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta di Bank Mandiri: Bunga Rendah, Cara Mudah

Dengan adanya modal usaha dari pinjaman tanpa agunan ini membuat masyarakat jadi punya bisnis atau penghasilan.

Tayang:
blog.duitpintar.com
Ilustrai kredit usaha rakyat (KUR) 

TRIBUNBATAM.id - Di masa pendemi, hampir semua sektor ekonomi terdampak dan mengalami krisis.

Banyak bisnis yang gulung tikar akibat tak berjalannya usaha, kalaupun berjalan namun tertatih-tatih agar usaha tetap bertahan.  

Upaya pemulihan ekonomi pun digulirkan pemerintah melalui berbagai program, mulai dari insentif pajak, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan UMKM, hingga pinjaman tanpa agunan kepada usahawan.

Pinjaman tanpa agunan ini proyek dari pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya modal usaha dari pinjaman tanpa agunan ini membuat masyarakat jadi punya bisnis atau penghasilan.

Namun dalam penyaluran pinjaman tanpa agunan ini salah satunya dipercayakan lewat Bank Mandiri selaku bank milik negara.

Baca juga: Cara Top Up GoPay Lewat Mobile Banking BCA, BNI, Mandiri, dan BRI

Ada pinjaman tanpa agunan Rp 100 juta dengan bunga rendah dan syarat mudah.

Bank Mandiri dalam menyalurkan pinjaman tanpa agunan ini diberikan dalam Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Pemberian KUR untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

KUR tanpa agunan pinjaman sampai Rp 100 juta ini dapat subsdi bunga jadi hanya 3 persen.

Tahun ini, bank Mandiri dapat jatah penyaluran KUR sebesar Rp 31 triliun.

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, terdapat 4 jenis KUR.

Baca juga: Syarat dan Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud bagi Siswa dan Guru

Pertama, KUR Mikro, yakni pinjaman dengan limit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Kedua, KUR Ritel, limit kredit di atas Rp 25 juta sampai maksimal Rp 200 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

Ketiga, KUR Penempatan TKI, limit kredit maksimal Rp 25 juta per debitur, jangka waktu disesuaikan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved