BANSOS

Syarat dan Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud bagi Siswa dan Guru

Bantuan akan berlangsung selama periode September-November 2021, dan saat ini telah memasuki tahap ketiga.

bbpsdmp-medan.kominfo.go.id
ilustrasi kuota internet gratis 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) akan memberikan bantuan kuota internet gratis kepeda pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah mempermudah belajar daring yang selama ini dilakukan selama pandemi Covid-19.  

Bantuan akan berlangsung selama periode September-November 2021, dan saat ini telah memasuki tahap ketiga.

Rincian penyaluran program bantuan kuota internet merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021.

Aturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Baca juga: Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 yang Buka hingga 8 Sepetember 2021, Simak Syaratnya

Berikut rincian penerima bantuan kuota internet gratis :

1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7GB per bulan selama 3 bulan

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10GB per bulan selama 3 bulan

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12GB per bulan selama 3 bulan 

4. Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB per bulan selama 3 bulan.

Distribusi bantuan akan dilakukan pada 11 sampai 15 September 2021.

Kemudian 11 sampai 15 Oktober 2021 dan 11 hingga 15 November 2021.

Kuota data internet yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Keseluruhan bantuan kuota internet pada tahap ini adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali platform yang dibatasi

Kemendikbudristek RI demi pemanfaatan kuota data yang lebih maksimal untuk keperluan belajar mengajar.

Baca juga: Cukup KTP dan KK, Cara Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved