CORONA KEPRI
Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer
Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta distribusi bantuan sosial covid-19 untuk warga dipercepat.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyoroti penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.
Dalam rapat yang ia pimpin Senin (30/8/2021) pagi, Ansar melihat realisasi pendistribusian bantuan masih rendah.
Bahkan terlalu lama sampai bantuan diterima masyarakat.
Pemberian bantuan ini sebelumnya dipertegas dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Ada dua jenis bantuan sosial berupa uang yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akibat terdampak Covid-19.

Pertama bagi keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi Covid-19.
Kedua, ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19.
Bantuan yang diberikan bagi terkonfirmasi Covid-19 sejumlah Rp 1 juta. Sedangkan bantuan kepada ahli waris Rp 3 juta.
Untuk ketentuannya, yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian sosial (Kemensos).
Dimana penerima bantuan bagi warga yang terkonfirmasi mulai 26 Juni 2021 sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan.
Bila sudah memenuhi ketentuan, petugas Dinsos Kepri akan menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen.
"Kami harus mencari cara bagaimana bantuan dapat tersalurkan dengan cepat.
Saya minta maksimal 3 hari sejak data diterima bantuan dapat ditransfer.
Sehingga bantuan dapat bermanfaat bagi penerima dalam masa terkonfirmasi covid19," Kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di ruang kerjanya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Batam Daerah Rendah Penyebaran Corona, Kasus Baru Kematian Covid-19 Terus Melandai
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Ansar Ahmad menambahkan, salah satu penyebab tingginya kasus kematian akibat covid-19 adalah tingkat stres yang tinggi.
Untuk itu Ansar meminta tim membahas secara rinci teknis penyaluran tercepat yang dapat dilakukan.
Termasuk bagaimana dana dapat tetap ditransfer jika data masuk di penghujung minggu.
Masalah lain dalam penyaluran bansos ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
"Di dalam masa isolasi, pasien akan merasa tenang dengan terjaminnya keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan ini.
Untuk itu penting agar bantuan dapat cepat tersalurkan.
Termasuk menggunakan semua paltform media yang dapat menyampaikan informasi ini sampai ke seluruh warga Kepri.
Sehingga masyarakat sadar bahwa Pemprov Kepri tetap hadir di tengah-tengah kondisi sulit masyarakat ini," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Sementara itu, Plt Sekda Kepri, Lamidi menyarankan agar tim ditunjuk koordinator langsung, juga penanggung jawab per dua Kabupaten Kota se Kepri.
Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Capaian Vaksinasi Corona: Semoga Semua Sektor Kembali Pulih
Baca juga: Gubernur Kepri Gerak Cepat Temui Empat Kementerian Dalam Satu Hari

"Kemudian data yang masuk dari Dinkes setiap malam, 2 hari maksimal sudah dilengkapi dengan data berupa nomor telepon, alamat, serta surat pernyataan terkonfirmasi," ujarnya.
Berikut syarat dan kriteria bantuan untuk warga terdampak covid-19:
1. Foto KTP yang meninggal.
2. Foto Kartu Keluarga.
3. Foto lembaran depan buku tabungan yang memuat nomor rekening.
Sementara ketentuan bagi ahli waris keluarga penerima bantuan Rp 3 juta.
Pertama meninggal dunia akibat Covid-19 di Tanggal 8 Juli 2021 sampai PPKM masih berlangsung.
Kemudian nama warga yang meninggal ada pada data Satgas di Dinkes Kepri.
Setelah masuk dalam ketentuan yang berlaku, petugas Dinsos Kepri akan menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Berikut rinciannya:
1. Foto KTP yang meninggal.
2. Foto Kartu Keluarga.
3. Foto Surat Kematian/Akta Kematian.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Wali Kota Minta Gubernur Kepri Beri Kuota Vaksin Lebih
Baca juga: Gubernur Kepri Lepas Atlet PON XX Papua, Begini Persiapan Teknis Para Atlet

4. Foto KTP ahli waris+Kartu Keluarga (jika pisah kk) .
5. Foto lembaran depan buku tabungan yang memuat nomor rekening.
Lalu pertanyaan pun muncul, bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kreteria tanggal namun tidak terdata di Satgas, silahkan menghubungi layanan pengaduan Dinkes Kepri.
Berikut daftar nomor pengaduannya:
1. Call Center Batam-Janti Daniaty:085161837270
2. Call Center Tanjungpinang-Sari Melati: 085157555764
3. Call Center Bintan-Esmeralda: 081266977221
4. Call Center Karimun-Maghfira Bilqis: 081953358722
5. Call Center Lingga dan Natuna-M. Jawad: 082390006623
6. Call Center Anambas-Mustiono: 081277343652.(TribunBatam.id/EndraKaputra/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri