CORONA KEPRI
Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19
Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau/ Dinsos Kepri mengeluarkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk 7 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data Tim Verifikasi dan Penyaluran Bansos Dinsos Kepri, bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terbagi atas dua jenis.
Di antaranya, santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19 dan bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri.
Bagi warga Kepri yang memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut, dapat memperhatikan dan menyiapkan kriteria serta kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini:
1. Santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19
Kriteria:
a. Meninggal positif Covid-19 ditanggal 8 Juli 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
b. Namanya terdata di data Satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);
c. Besar santunan Rp. 3 juta per jiwa yang meninggal.
Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yang menghubungi:
* Foto KTP yang meninggal
* Foto Kartu Keluarga (KK)
* Foto Surat Kematian/Akta Kematian
* Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK)
* Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening