KEPRI TERKINI
Open Bidding Pemprov Kepri, Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Sekdaprov Kepri
Pansel memperpanjang masa pendaftaran untuk posisi Sekdaprov Kepri. Hal ini dibenarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Panitia seleksi (pansel) memperpanjang masa pendaftaran untuk pelamar posisi Sekdaprov Kepri.
Selain Sekdaprov Kepri, pansel juga memperpanjang posisi Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri sebelumnya membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Kepri untuk 6 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 19 Agustus 2021.
Mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Sekretariat Daerah.
Lalu Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah.
Pada 26 Agustus 2021 kemarin, Panitia seleksi (Pansel) juga membuka kembali untuk posisi Sekda Pemprov Kepri.
Bagi yang ingin mendaftar segala persyaratan dan lainnya juga bisa mengakses melalui situs Pemprov Kepri http://bkpsdm.kepriprov.go.id.
Saat ini tahapan yang akan dijalani ialah penulisan makalah pada 30 Agustus 2021, Asesment pada 31 Agustus 2021 sampai 1 September 2021.
Pemeriksaan kesehatan pada 2 sampai 3 Sepetember 2021, Presentasi, Wawancara dan penilaian rekam jejak pada 5 sampai 6 september 2021.
Pengumuman hasil seleksi ahkir akan disampaikan pada 12 September 2021.
"Iya benar, dua posisi itu diperpanjang oleh Pansel, belum ada yang mendaftar.
Jadi pansel memutuskan untuk memperpanjangnya.
Intinya kami menyerahkan kepada Pansel," ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah meninjau pelaksanaan vaksinasi pelajar di SMAN 4 Tanjungpinang, Senin (30/08/2021).
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19
Baca juga: Pemprov Kepri Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Ini Kata Kadisdik
Ansar Ahmad juga menyampaikan, siapapun berhak mengikuti seleksi tersebut selama masih masuk dalam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pansel.
