Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Setelah PPKM Diperpanjang, Kini Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen

Kali ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esen

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/IST/Humas BP Batam
Ilustrasi kegiatan sejumlah pekerja pabrik. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - PPKM Diperpanjang untuk wilayah Jawa Bali, namun kebijakan dan sejumlah aturan kembali diperbaharui.

Seperti diketahui, pada awal-awal pemberlakukan PPKM, sejumlah perusahaan diminta untuk melakukan pekerjaan dirumah Atau WFH

Kali ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial boleh beroperasi 100 persen.

Hal itu menyusul perbaikan tren Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

"Pabrik baik yang orientasi domestik maupun ekspor dapat beroperasi 100 persen staff atau minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Luhut menegaskan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, pabrik juga mesti memeroleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Saya ingatkan juga penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam operasional," tuturnya.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Luhut menyatakan pandemi tidak bisa dihindari bukan juga oleh rakyat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia.

Karenanya satu yang bisa dilakukan adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M dan secara masih melaksanakan 3M.

"Tidak ketinggalan juga melakukan percepatan vaksinasi. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, dan diwajibkan di hampir seluruh akses publik," pungkas Luhut.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah Pusat kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali

Hal ini diketahui untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved