Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Setelah PPKM Diperpanjang, Kini Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen
Kali ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esen
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - PPKM Diperpanjang untuk wilayah Jawa Bali, namun kebijakan dan sejumlah aturan kembali diperbaharui.
Seperti diketahui, pada awal-awal pemberlakukan PPKM, sejumlah perusahaan diminta untuk melakukan pekerjaan dirumah Atau WFH
Kali ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial boleh beroperasi 100 persen.
Hal itu menyusul perbaikan tren Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
"Pabrik baik yang orientasi domestik maupun ekspor dapat beroperasi 100 persen staff atau minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Luhut menegaskan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, pabrik juga mesti memeroleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Saya ingatkan juga penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam operasional," tuturnya.
Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Luhut menyatakan pandemi tidak bisa dihindari bukan juga oleh rakyat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia.
Karenanya satu yang bisa dilakukan adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M dan secara masih melaksanakan 3M.
"Tidak ketinggalan juga melakukan percepatan vaksinasi. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, dan diwajibkan di hampir seluruh akses publik," pungkas Luhut.
PPKM Diperpanjang
Pemerintah Pusat kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali
Hal ini diketahui untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Presiden.
Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.
Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah
Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.
Ia mengatakan PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden.
PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
umkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen Lagi tapi Wajib Pakai QR Code PeduliLindung dan