Minggu, 14 Juni 2026

CPNS KEPRI

Prosedur dan Cara Melapor Peserta SKD CPNS Positif Covid-919, Cek Batas Waktunya

Calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan.

Tayang:
instagram/bkn
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2021 resmi dari BKN. (instagram/bkn) 

TRIBUNBATAM.id - Menjelang pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada 2 September 2021, peserta harus mulai bersiap diri.

Mengetahui tata tertib pelaksanaan, barang-barang yang wajib dibawa dan dilarang saat tes, sudah mendapatkan suntikan vaksin, serta menjaga kesehatan jelang hari H.

Hal ini berkaitan dengan salah satu syarat peserta SKD CPNS adalah menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Bagi calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

Untuk informasi terbaru terkait syarat tes SKD, para calon peserta bisa mengamatinya di akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: Cara Memaksimalkan Lolos Seleksi Tes SKD CPNS 2021, Simak Materi yang Akan Diujikan

“Di tengah situasi pandemi saat ini, penerapan Prokes secara ketat perlu menjadi perhatian kita bersama, termasuk dalam penyelenggaraan tahapan Seleksi CASN 2021.

Dorongan untuk patuh terhadap Prokes adalah upaya agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi tetap sehat.

Prokes diterapkan, seleksi aman”  tulis admin.

Berikut prosedur pelaksanaan SKD bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19:

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 sebelum hari H pelaksanaan SKD, dapat mengajukan pengunduran jadwal tes.

"Mereka wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, saat konferensi pers virtual, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 yang Buka hingga 8 Sepetember 2021, Simak Syaratnya

Selanjutnya, apabila laporan telah diterima, maka instansi wajib berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.

Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.

Cara melapor

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga menyampaikan terkait mekanisme pelaporan peserta yang terkonfirmasi postitif Covid-19.

Ketika peserta terinfeksi Covid-19 dan sudah melakukan tes PCR atau Antigen, maka diminta untuk langsung menghubungi instansi tempatnya melamar.

"Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai fax, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," kata Ridwan.

Batas waktu pelaporan

Pihaknya juga mengimbau bagi para peserta untuk tidak langsung datang ke instansi terkait atau BKN.

Baca juga: DAFTAR Barang yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Mulai 2 September

Pelaporan dapat dilakukan online atau tanpa tatap muka.

Selanjutnya, panitia seleksi akan mengatur secara teknis penjadwalan ulang dan titik lokasi ujian di BKN terdekat.

Ridwan menegaskan, apabila peserta terlambat melapor terkait kondisinya maka akan dianggap tidak mengikuti SKD.

Ridwan mencontohkan, misalnya peserta melakukan tes Covid-19 pada hari Rabu dan pelaksanaan SKD pada hari Kamis, maka peserta harus segera melapor pada hari Rabu atau maksimal hari Kamis.

Apabila peserta baru melapor setelah hari H, maka akan mendapat sanksi dinilai tidak mengikuti SKD.

"Maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir karena lapornya pasca, H plus 1. Maksimal hari H dia melapor," tegas Ridwan.

Terkonfirmasi saat hari H

Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum hari H ujian.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Penetapan syarat ini berkaitan dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Apabila telah melakukan tes, tetapi dari hasil skrining di hari H menunjukkan gejala atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.

"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya," jelas Suherman.

Protokol kesehatan

Di sisi lain, peserta akan dibebeskan untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.

Jika memilih untuk tetap melaksanakan ujian di ruang terpisah, maka panitia akan menyediakan ambulans di setiap titik lokasi pelaksanaan SKD.

Setelah ujian selesai, peserta tidak diperkenankan menaiki transportasi umum.

Panitia akan akan mengantar pulang menggunakan ambulans.

"Kalau yang bersangkutan datang dengan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan kendaraan ambulans. Jadi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah terdeteksi atau sudah positif Covid-19," jelas Suherman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved