CPNS KEPRI
DAFTAR Barang yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Mulai 2 September
SKD meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TRIBUNBATAM.id - Pekan depan, tepatnya pada 2 September 2021 mendatang, para peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tes SKD CPNS.
Ini berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu mulai 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Tes ini sangat berpengaruh untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
SKD meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19? BKN Memberikan Solusi Ini
Sekilas soal SKD
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Adapun jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Aturan soal SKD
Selama pelaksaan SKD nanti, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi para peserta, termasuk soal barang bawaan.
Salah satunya tentang benda-benda yang tidak boleh dibawa peserta ke dalam ruang tes.