Ungkapan Hati Bos Besi Scrap di Batam Jelang Sidang Putusan, Saya Korban Persaingan Bisnis
Jelang sidang putusan hakim, Kamis (2/9), bos besi scrap di Batam Usman alias Abi mengaku ia hanyalah korban persaingan bisnis
Di tuntutan, disebutkan jika Umar dan Sunardi melakukan tawar menawar harga. Padahal, lanjut Yusuf, itu tidak benar.
Abi saat ini merasa khawatir dan dibebankan banyak pikiran. Apalagi perusahaannya masih memperkerjakan sebanyak 70 orang karyawan dan ratusan pengumpul besi scrap.
Mereka masih membutuhkan perusahaan untuk mencari rezeki dan menghidupkan keluarga. Sedangkan dua direkturnya saat ini sedang dipenjara.
"Perusahaan jadi berlayar tanpa nakhoda sejak kasus ini bergulir. Belum lagi terdakwa dan adiknya memiliki orang tua yang terus menanyakan keberadaan keduanya. Ibu terdakwa itu sudah berumur 86 tahun," pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menegaskan pihaknya telah mantap dengan pendiriannya dan tetap menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Kami tetap pada tuntutan," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi.
Wahyu juga mengungkapkan, pihaknya bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa dengan alat bukti yang cukup..
"Dalam replik, sudah kami bantah pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," katanya lagi.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2008sidang-kasus-penadahan-besi-scrap1.jpg)