Rabu, 27 Mei 2026

Ungkapan Hati Bos Besi Scrap di Batam Jelang Sidang Putusan, Saya Korban Persaingan Bisnis

Jelang sidang putusan hakim, Kamis (2/9), bos besi scrap di Batam Usman alias Abi mengaku ia hanyalah korban persaingan bisnis

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Foto tiga terdakwa kasus penadahan besi scrap di Kabil, Batam, Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi saat sidang pembacaan tuntutan digelar beberapa hari lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara besi scrap di Kabil, Kota Batam, akan kembali digelar Kamis (2/9/2021) nanti. 

Agenda sidang akan memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, mereka; Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi.

Sebelum digelar, bos besi scrap di Batam yang juga jadi terdakwa Usman alias Abi pun mengungkapkan isi hatinya melalui penasehat hukum, Yusuf Norrisaudin.

Abi menceritakan bahwa dirinya hanyalah korban persaingan bisnis semata.

"Majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, saya adalah korban persaingan bisnis. Saya tidak bersalah, mohon dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap Abi melalui Yusuf kepada Tribun Batam, Senin (30/8/2021).

Pembelaan ini disebut Yusuf bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan jika hubungan terdakwa Abi dan saksi Kasidi alias Ahok adalah teman.

Tidak hanya itu, besi scrap yang dibeli terdakwa dari PT Ecogreen tersebut telah dilakukan dengan benar.

Baca juga: Tanggapi Pledoi Terdakwa Penadahan Besi Scrap, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara

Bahkan, pengangkutannya pun dilakukan secara terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi.

"Melewati pemeriksaan petugas keamanan (security) dan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Harga pun di atas rata-rata pasaran.

Gate pass yang sah dan ditandatangani oleh manager perusahaan," ungkap Yusuf lagi menyampaikan pembelaan atau isi hati terdakwa.

Jadi, ia yakin jika barang-barang atau besi-besi itu bukanlah hasil kejahatan.

Anehnya, lanjut Yusuf, dari 47 truk yang keluar dari PT. Ecogreen dengan gate pass yang sama, hanya truk yang dibeli Abi saja yang dipermasalahkan. 43 truk lainnya tidak.

"Jadi terdakwa menekankan bahwa dia memang melakukan jual beli besi scrap dengan benar dan itikad baik. Tetapi sekarang malah dia dan adiknya dipenjara.

Tentu hal ini menjadi suatu peristiwa yang dapat merusak iklim investasi," lanjutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved