JADWAL KAPAL

5 Jadwal Kapal Tanjung Pinang Tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam Hari Ini

Berikit jadwal kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri hari ini, Selasa (31/8/2021).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Berikut lima jadwal kapal dari Pelabuhan Sri Bintan Pura tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam hari ini, Selasa (31/8/2021). Foto personel TNI/Polri berjaga di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menunggu kedatangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI Migran Korban Perdagangan Orang, Selasa (11/5/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut jadwal kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hari ini, Selasa (31/8/2021).

Selain jadwal kapal rutin tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam, terdapat tiga jadwal kapal lain tujuan sejumlah pulau.

Seperti Kabupaten Lingga dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Secara umum, jadwal kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang belum normal.

Meski Tanjungpinang sudah berstatus PPKM level 3.

Serta aturan untuk sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan, salah satunya untuk bepergian.

Seksi Keselamatan Berlayar (Kesbel) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengungkapkan, terdapat lima jadwal kapal dari Tanjungpinang tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Dimana pelayaran pertama berangkat pukul 08.00 WIB.

Dilanjutkan dengan pelayaran pukul 08.45 WIB, 11.00 WIB, 14.30 WIB dan pukul 17.30 WIB.

Jumlah penumpang pun, menurutnya belum mengalami peningkatan berarti.

Kondisi ini diakuinya berbeda ketika akhir pekan (weekend).

"Untuk jumlah penumpang yang berangkat maish belum normal seperti sebelum-sebelumnya.

Selain itu jadwal kapal juga masih terbatas dan belum normal di masa PPKM ini," jelasnya.

Sementara syarat keberangkatan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang masih menggunakan sertifikat keterangan vaksin minimal dosis pertama serta keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri yang diterima KSOP Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved