Aturan Terbaru PPKM hingga 6 September Termasuk Syarat Naik Pesawat
Aturan baru PPKM hingga 6 September mulai dari syarat naik pesawat hingga jam buka mall
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mulai melonggarkan aturan baru PPKM mulai 30 Agutus hingga 6 September 2021.
Beberapa pelonggaran terjadi pada jam operasional mall hingga syarat naik pesawat.
Aturan baru PPKM diperpanjang hingga 6 September diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 juga mengatur wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut rincian aturan baru PPKM Level 3 dan 4:
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Aturan terbaru PPKM Level 4
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik melakukan persiapan teknis Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)