PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan yang ...
TRIBUNBATAM.id - Perpanjangan PPKM kembali diterapkan pemerintah mulai 31 Agustus - 6 September 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan masih akan mengkaji ulang kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir pada Senin (30/8/2021) lalu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya selalu mengikuti hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Koordinator PPKM.
Namun, dia tak membahas lebih lanjut apakah nantinya syarat perjalanan PPKM akan dilonggarkan atau tidak dalam kebijakan terbaru.
"Evaluasi dilakukan lintas sektoral dan nantinya diturunkan dalam instruksi Mendagri serta syarat perjalanan melalui SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19," ujar Adita, Minggu (29/8/2021).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan semua transportasi baik pesawat, kapal, bis, kendaraan pribadi, dan perkeretaapian.
Baca juga: Cara Install Aplikasi PeduliLIndungi di HP, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, Bis, dan KA
Penerapan aturan ini mulai berlaku pekan lalu tepatnya Sabtu (28/8).
Kemenhub integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.
"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8) lalu.
Seperti diketahui, selama PPKM aktivitas dan mobilitas masyarakat sangat dibatasi, termasuk bila melakukan perjalanan.
Baca juga: Rincian Aturan Terbaru PPKM 31 Agustus-6 September, Mal Buka sampai Pukul 21.00 WIB
Masyarakat harus menyiapkan syarat-syarat khusus untuk bisa melakukan perjalanan, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.
Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.