APLIKASI

Cara Install Aplikasi PeduliLIndungi di HP, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, Bis, dan KA

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Shutterstock
Foto Ilustrasi ragam kendaraan. Kemenhub keluarkan aturan baru perjalanan, salah satunya penggunaan aplikasi pedulilindungi. 

TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat perjalanan semua transportasi baik pesawat, kapal, bis, kendaraan pribadi,  dan perkeretaapian.

Penerapan aturan ini mulai berlaku pekan lalu tepatnya Sabtu (28/8).

Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya Anda mengunduhnya terlebih dahulu.

Kemenhub integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8) lalu.

Baca juga: Cara Berhenti Terima Chat WhatsApp Tanpa Mematikan Internet

Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Menurut Budi Karya, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Laman pedulilindungi id versi mobile
Laman pedulilindungi id versi mobile ((pedulilindungi))

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?

Baca juga: Syarat dan Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud bagi Siswa dan Guru

Aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved