Cara Membuat NPWP secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kini bisa
TRIBUNBATAM.id - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat penting.
Biasanya NPWP disertakan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Status Penerima di Whatsapp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online.
Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
* Fotocopy KTP (WNI)
* Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
* Fotocopy KTP (WNI)