Cara Membuat NPWP secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kini bisa

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu NPWP 

* Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta di Bank Mandiri: Bunga Rendah, Cara Mudah

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

* Buka laman ereg.pajak.go.id.

* Pilih menu daftar.

* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

* Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak

* Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

* Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

Baca juga: Cara dan Trik Mengirim Pesan yang Bisa Langsung Terhapus di WhatsApp

* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

* Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

* Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved