BATAM TERKINI
Pemko Batam Berikan Insentif Pajak, Denda dan Bunga Sejak 2015 Bakal Dihapus
Pemko Batam memberikan insentif pajak bagi wajib pajak serta menghapuskan bunga dan denda yang tertunggak sejak 2015. Simak rinciannya.
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemko Batam insentif pajak bagi wajib pajak serta menghapuskan bunga dan denda yang tertunggak sejak 2015.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
"Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
Rekomendasi untuk Anda