BATAM TERKINI
Pemko Batam Berikan Insentif Pajak, Denda dan Bunga Sejak 2015 Bakal Dihapus
Pemko Batam memberikan insentif pajak bagi wajib pajak serta menghapuskan bunga dan denda yang tertunggak sejak 2015. Simak rinciannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif berupa potongan harga pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak mulai September hingga November 2021 mendatang.
Insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah.
"Kita harapkan keringanan ini bisa menarik wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka. Insentif diharapkan bisa membantu wajib pajak di tengah pandemi untuk membayar pajak bangunan mereka. Jadi memang program ini cukup meringankan. Mereka yang menunggak pajak bisa mendapatkan diskon," ujar Wakil Walikota Batam, Ahmad Amsakar, Selasa (32/8/2021).
Kebijakan ini berdasarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
Menurut Amsakar program ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19.
Seperti diketahui ekonomi saat ini masih sulit, warga juga terus berusaha bertahan untuk membangun ekonomi mereka.
"Jadi sebenarnya ini momen yang harus dimanfaatkan. Sebab kalau pandemi berakhir program ini belum tentu ada. Untuk itu meskipun sulit, adanya kemudahan ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi pajak," tutur pria mantan Kadisperindag ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya.
Baca juga: Dinsos Batam Bakal Data Anak Yatim Terdampak Covid-19
Pasalnya relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan saja.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota (Muhammad Rudi)," kata Azmansyah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam," katanya.
Untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.
Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.