BATAM TERKINI
SYARAT Naik Kapal Laut dari Batam saat PPKM, Kapal Ferry hingga KM Kelud
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei dan Epidemiologi KKP Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengungkap syarat naik kapal di Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hingga saat ini, persyaratan perjalanan keluar masuk Batam melalui jalur laut masih wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.
Tak hanya hasil antigen, penumpang juga harus menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Persyaratan ini berlaku bagi perjalanan dalam provinsi maupun penumpang masuk provinsi Kepri.
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei dan Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan belum ada perubahan aturan persyaratan penumpang PPDN melalui jalur laut.
"Masih sama, belum berubah. Calon penumpang yang melalui jalur pelayaran laut wajib menyerahkan hasil tes antigen. Baik itu kapal ferry, kapal Kelud sekarang cukup antigen," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Selama ini, banyak warga yang bertanya-tanya, apakah PPKM sudah berakhir, apakah aturannya juga berubah?
Baca juga: Penuh Lumpur, Beginilah Kondisi Jalan Simpang Barelang Batam saat Hujan
Romel selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.
"Bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam," jelasnya.
Sama halnya untuk perjalanan dalam provinsi wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan repid tes antigen 1x24 jam.
"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/31082021pelabuhan-domestik-sekupang-batam.jpg)