Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

SYARAT Naik Kapal Laut dari Batam saat PPKM, Kapal Ferry hingga KM Kelud

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei dan Epidemiologi KKP Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengungkap syarat naik kapal di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Penumpang tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hingga saat ini, persyaratan perjalanan keluar masuk Batam melalui jalur laut masih wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Tak hanya hasil antigen, penumpang juga harus menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Persyaratan ini berlaku bagi perjalanan dalam provinsi maupun penumpang masuk provinsi Kepri.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei dan Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan belum ada perubahan aturan persyaratan penumpang PPDN melalui jalur laut.

"Masih sama, belum berubah. Calon penumpang yang melalui jalur pelayaran laut wajib menyerahkan hasil tes antigen. Baik itu kapal ferry, kapal Kelud sekarang cukup antigen," ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Selama ini, banyak warga yang bertanya-tanya, apakah PPKM sudah berakhir, apakah aturannya juga berubah?

Baca juga: Penuh Lumpur, Beginilah Kondisi Jalan Simpang Barelang Batam saat Hujan

Romel selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.

"Bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam," jelasnya.

Sama halnya untuk perjalanan dalam provinsi wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan repid tes antigen 1x24 jam.

"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved