Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR usai PPKM Diperpanjang, Luar Jawa Bagaimana?

Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 6 September. Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR.

BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 6 September. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved