6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

- Lampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan dari kepolisian.

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

- Namun jika tidak ada tanggungan pajak, maka biaya yang dibebankan hanya pembuatan STNK baru. (*)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved