Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP
Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bagi para pengendara bermotor.
8. Selanjutnya isi kode verfikasi dan kemudian klik tombol 'kirim'.
9. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi
Jika sudah melakukan registrasi secara online, pemohon nantinya akan mendapatkan informasi lebih lanjut di email.
Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau bank BRI di seluruh Indonesia.
Jika pembayaran telah dilakukan, maka kamu bisa datang langsung ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik. (*)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News