Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP

Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bagi para pengendara bermotor. 

(Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

8. Selanjutnya isi kode verfikasi dan kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai. 

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Jika sudah melakukan registrasi secara online, pemohon nantinya akan mendapatkan informasi lebih lanjut di email. 

Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau bank BRI di seluruh Indonesia. 

Jika pembayaran telah dilakukan, maka kamu bisa datang langsung ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.  (*)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved