Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Helmy Hemilton Laporkan Hakim PN Batam ke MA Hingga KY Buntut Dugaan Penganiayaan

Helmy Hemilton lewat kuasa hukumnya mengungkap alasan hingga melaporkan hakim PN Batam ke Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial.

|
TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto SH, MH. Pihaknya melaporkan hakim PN Batam ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Helmy Hemilton kembali mencuat.

Pihaknya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Batam ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.

Langkah hukum itu diambil setelah dakwaan terhadap tiga terdakwa atas nama Herman alias Aman, Hartono alias Budi serta Diyanti Sion alias Celine dibuat samar dalam Sistem Informasi Layanan Publik (SIPP) PN Batam.

Sebelumnya, dalam situs https://sipp.pn-batam.go.id/, dakwaan tidak tertera dan tertulis disamarkan. Padahal ketiga terdakwa bukan dibawa umur dan sudah dewasa.

Adik kandung Brigjen Pol Herry Heryawan itu sebelumnya dikeroyok sekelompok orang di kawasan Harbour Bay Batam.

Kejadian nahas itu diketahui terjadi Minggu (2/5/2021) malam.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat itu dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Ia diketahui mengalami cidera pada tangan dan kaki kirinya.

Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto mengatakan, pelaporan Majelis Hakim PN Batam ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dinilai ada kesengajaan terhadap dakwaan dari tiga terdakwa tidak dimasukkan ke dalam SIPP.

"Sebagai mana dalam undang-undang kita di Indonesia.

Mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa dan yang menyidang perkara ini, untuk dapat bertindak se objektif mungkin dan tetap mengedepankan nilai nolak keadilan dan kepastian hukum, yang harus di junjung tinggi dalam sistem peradilan pidana kita di Indonesia," kata Alwan kepada TribunBatam.id, Rabu (1/9/2021).

Menurut Alwan, kliennya mengalami luka berat atas penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut.

Dia menyebutkan seharusnya perkara tersebut tidak ditutup-tutupi. Masyarakat yang ingin mengetahui perkara tersebut bisa mendapatkan informasi melalui SIPP melalui website https://sipp.pn-batam.go.id/.

"Kami pihak PH dari korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dalam hal ini masuk pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP.

Baca juga: Biodata Helmy Hemilton, Mantan Anggota DPRD Batam Dikeroyok, Sempat Didukung jadi Wali Kota

Baca juga: Helmy Hemilton Adik Kombes Pol Herry Heryawan Dikeroyok di Batam, Berikut Kronologinya

Tidak hanya korban, terdakwa, Jaksa dan Hakim, masyarakat juga bisa mengetahui sampai mana kasus tersebut berjalan cukup melalui SIPP," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved