BATAM TERKINI

Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara

JPU Kejari Batam sebelumnya menuntut oknum dokter nakal 14 tahun penjara. Nasibnya pun dijadwalkan akan diputus Kamis (2/9/2021) besok.

ist
Oknum dokter 'nakal' di Batam saat menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota. Nasibnya akan dibacakan oleh majelis hakim PN Batam, Kamis (2/9/2021) besok. 

"Terdakwa [Dimasanders] minta diringankan," ujar Herlambang.

Ombudsman Kepri Kaget Dimasanders Dituntut 14 Bulan Penjara

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius. Mengingat, Dimasanders adalah seorang dokter.

Tindakannya tersebut sangat disayangkan dan sedikit memperburuk citra kedokteran.

"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," ungkap Lagat.

Sebetulnya, Lagat sendiri mengaku kaget saat mendengar Dimasanders dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari itu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved