BATAM TERKINI
Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara
JPU Kejari Batam sebelumnya menuntut oknum dokter nakal 14 tahun penjara. Nasibnya pun dijadwalkan akan diputus Kamis (2/9/2021) besok.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasin oknum dokter di Batam, Dimasanders (38) bakal diputus Kamis (2/9/2021) besok.
Pantauan TribunBatam.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri/ PN Batam, sidang pembacaan putusan tersebut bakal digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono S.H.
Identitas Dimasanders sudah ditampilkan secara lengkap di kolom penuntutan SIPP.
Ia disebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan dijerat pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.
Dimasanders dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Ditampilkan pula barang bukti terhadap kasusnya berupa satu buah silikon transparan dan bergerigi di sekelilingnya, satu pasang sarung tangan karet, satu botol steril water, dan satu botol sabun vagina merek MRS V Foam.
Barang-barang ini nantinya akan dirampas untuk dimusnahkan.
"Setahu kami, sidang seperti biasa.
Tapi, untuk teknis persidangan [apakah bakal digelar di Pengadilan Negeri atau daring), pihak PN yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang menangani kasus ini, Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (31/8/2021).
Herlambang menegaskan jika pihaknya tetap pada tuntutan mereka.
Walau Dimas melalui kuasa hukumnya meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Penasihat hukum Dimasanders sebelumnya meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal ini telah disampaikan oleh penasehat hukumnya saat sidang penyampaian nota pembelaan (pledoi), Selasa (24/8) lalu.
Herlambang mengatakan, penasehat hukum berpendapat bahwa video yang diambil oleh korban, VS (22), tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Baca juga: Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 14 Bulan Penjara, Ini Kata Ombudsman Kepri
Baca juga: BACAKAN Pledoi, Oknum Dokter Nakal Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Selain itu, alat yang digunakan Dimas saat memeriksa pasiennya pun dianggap telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta bagian dari pelaksanaan tugas.