Senin, 11 Mei 2026

PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Syarat Naik Pesawat-Kapal, Lengkap Aturan Terbaru Level 3 & 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 6 September 2021 dengan beleid sesuai status level PPKM

Tayang:
Shutterstock
PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Syarat Naik Pesawat-Kapal, Lengkap Aturan Terbaru Level 3 & 4. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat dengan istilah PPKM.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, sejumlah beleid kembali dirilis pemerintah untuk berbagai sektor.

Beleid bertujuan mengatur mobilitas sejumlah sektor dengan muara menekan kasus Covid-19 yang belum sirna.

Untuk diketahui, Covid-19 sampai sekarang masih mengamcam manusia, dengan muncurnya varian-varian baru hasil mutasi dari Covid-19 murni.

Meminimalisir kasus-kasus baru bermunculan, maka aturan dibuat pemerintah sejalan dengan perpanjangan PPKM.

Selain mengatur syarat perjalanan orang, beleid terbaru juga mengatur tentang jam operasional mal, restoran, pabrik hingga sekolah.

Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Berakhir 6 September, Amsakar Optimis Level Bakal Turun

Khusus syarat naik pesawat terbang, ada sedikit kelonggaran dilakukan pemerintah.

Di mana calon penumpang pesawat dari Jawa-Bali tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi 2 kali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).

Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021).
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, tetap diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, kartu vaksin masih jadi syarat untuk seluruh penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali.

Aturan penerbangan luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved