PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Syarat Naik Pesawat-Kapal, Lengkap Aturan Terbaru Level 3 & 4
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 6 September 2021 dengan beleid sesuai status level PPKM
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat dengan istilah PPKM.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, sejumlah beleid kembali dirilis pemerintah untuk berbagai sektor.
Beleid bertujuan mengatur mobilitas sejumlah sektor dengan muara menekan kasus Covid-19 yang belum sirna.
Untuk diketahui, Covid-19 sampai sekarang masih mengamcam manusia, dengan muncurnya varian-varian baru hasil mutasi dari Covid-19 murni.
Meminimalisir kasus-kasus baru bermunculan, maka aturan dibuat pemerintah sejalan dengan perpanjangan PPKM.
Selain mengatur syarat perjalanan orang, beleid terbaru juga mengatur tentang jam operasional mal, restoran, pabrik hingga sekolah.
Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Berakhir 6 September, Amsakar Optimis Level Bakal Turun
Khusus syarat naik pesawat terbang, ada sedikit kelonggaran dilakukan pemerintah.
Di mana calon penumpang pesawat dari Jawa-Bali tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi 2 kali.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).
Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, tetap diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, kartu vaksin masih jadi syarat untuk seluruh penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali.
Aturan penerbangan luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ragam-transportasi.jpg)