Makin Mudah, Cek Cara Membayar PBB via Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan M-Banking
Pembayaran PBB ini tersedia di berbagai platform digital, seperti e-commerce dan m-banking.
TRIBUNBATAM.id - Tak perlu repot keluar rumah, kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Pembayaran PBB ini tersedia di berbagai platform digital, seperti e-commerce dan m-banking.
Adapun PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.
Kewenangan pemungutan PBB dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Baca juga: TOTAL Tunggakan PBB di Batam Mencapai Rp 450 Miliar
Cara membayar PBB secara online di sejumlah platform:
1. Melalui e-commerce
Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB"
- Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabaya, dan sebagainya
- Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak
- Pilih tahun pembayaran
- Akan muncul informasi pajak yang harus dibayarkan
- Klik "Bayar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vjccdgfghcgfnbbfm.jpg)