CORONA KEPRI

Tarif Tes Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu di Luar Jawa-Bali, Ini Kata Bupati Natuna

Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan, bahwa Pemkab Natuna akan menyesuaikan tarif swab antigen terbaru sesuai aturan dari Kemenkes

Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Wina
Tarif Tes Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu di Luar Jawa-Bali, Ini Kata Bupati Natuna. Foto Bupati Natuna Wan Siswandi 

Laporan Kontributor Tribun Batam di Natuna, Wina

NATUNA, TRIBUNBATAM.id
- Kementerian Kesehatan RI menurunkan tarif swab antigen.

Berdasarkan edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes antigen tertinggi menjadi Rp 99 ribu.

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali Rp 109 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2021.

Sementara itu, penurunan tarif swab antigen ini tak terlalu berpengaruh di Natuna.

Pasalnya Pemkab Natuna melalui Puskesmas, sejauh ini masih memberikan layanan gratis rapid test antigen atau swab antigen kepada masyarakat.

Selain itu, hingga kini tidak ada Puskesmas di Pulau Bunguran Besar yang dibenarkan mengeluarkan hasil rapid test antigen untuk perjalanan keluar daerah.

Meski begitu, Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan, bahwa Pemkab akan menyesuaikan tarif swab antigen terbaru sesuai aturan dari Kemenkes. Namun saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi terkait hal itu.

"Intinya kita akan sesuaikan lagi kalau surat dari Kemenkes sudah kita terima," ujar Wan Siswandi di Ranai, Kamis (2/9/2021).

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah menyampaikan, saat ini hanya RSUD Natuna yang ditunjuk pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat keterangan rapid test antigen dan PCR.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tarif Tes Antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Turun, Cuma Rp 85.000

Baca juga: GRATIS! Tes Antigen Untuk Calon ASN yang Melamar ke Pemko Batam

"Sampai saat ini pelayanan swab antigen di puskesmas masih gratis dan belum ada perubahan Perbupnya. Sementara 4 Puskesmas di Pulau Bunguran tidak boleh melakukan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan keluar daerah. Hanya RSUD," ujar Hikmat.

Bagaimana dengan rumah sakit atau klinik di Natuna yang membuka layanan tes antigen?

Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, tidak ada aturan yang mengikat agar rumah sakit atau klinik itu menuruti edaran dari pemerintah daerah terkait penetapan tarif swab antigen dan PCR.

"Seharusnya memang mengikuti atau berpatokan pada edaran yang dikeluarkan pemerintah, tapi kita juga harus tahu bahwa klinik itu orentasinya adalah bisnis. Jadi tetap harus mempertimbangkan untung rugi," ujarnya.

Lebih lanjut, Plt Kadinkes Natuna mengatakan, pihaknya akan memberikan Surat Edaran dari Pemkab Natuna, yang mengacu pada SE Kemenkes mengenai penyesuaian tarif swab antigen kepada Rumah Sakit dan klinik yang ada di Natuna.

Kadinkes Natuna, Hikmat Aliansyah
Kadinkes Natuna, Hikmat Aliansyah (tribunbatam.id/Wina)

"Memang seharusnyakan semua Rumah Sakit dan Klinik mengacu pada edaran Kemenkes ini, namun kan setiap klinik memiliki perhitungan sendiri - sendiri, jadi kami tetap akan mengeluarkan edaran, nanti tinggal bagaimana setiap klinik menyesuaikan," tambah Hikmat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved