Minggu, 19 April 2026

ATURAN Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat, termasuk Lion Air Group hingga PPKM 6 September

|
en.wikipedia.org
Pesawat Lion Air 

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google PlayStore atau Apple Store atau dapat diakses di https://pedulilindungi.id/

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan digitalisasi dokumen perjalanan udara antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

Baca juga: Harga Tes PCR Penumpang Lion Air Group, Jadi Syarat Naik Pesawat saat PPKM

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal tak diinginkan seperti pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:

- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved