Minggu, 12 April 2026

ATURAN Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat, termasuk Lion Air Group hingga PPKM 6 September

|
en.wikipedia.org
Pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Lion Air Group kembali mengeluarkan aturan baru mengenai persyaratan terbang bagi calon penumpangnya. 

Peraturan ini diperbarui seiring perpanjangan PPKM hingga 6 September, dan menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).

Aturan yang dibuat maskapai penerbangan selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Inmendagri itu mengulas tentang status dan aturan-aturan menyangkut PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali.

Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.

Bukti dari seorang telah divaksin adalah terdatanya sertifikat di apikasi PeduliLindungi, yang dirancang pemerintah.

Hal itu berkaitan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah.

Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com

maskapai penerbangan juga mengatur calon penumpangnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Aturan terbaru ini berlaku tanpa terkecuali bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) periode 1–6 September 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatkan, syarat naik pesawat terbang ini untuk Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) serta Batik Air (kode penerbangan ID).

Dalam keterangan resminya pada Rabu (1/9/2021), Danang menjelaskan ketentuan ini untuk penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan

pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali

2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Baca juga: Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved