Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online, Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya
Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online. Berikut syarat, biaya, hingga alur pendaftarannya.
Tribunnews/Irwan Rismawan
CARA DAN TIPS - Cara daftar nikah ke KUA lewat online. FOTO: ILUSTRASI
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA.
Adapun untuk pendaftaran nikah sebaiknya paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair? Cek Status Calon Penerima Lewat HP
Alur mengurus dokumen nikah
Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan
Nah, itu dia informasi lengkap seputar pendaftaran nikah di KUA lewat online.
Semoga membantu! (*)
(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
Rekomendasi untuk Anda