BATAM TERKINI
Divonis 1 Tahun Penjara, Bos Besi Tua di Batam Banding: Ini Tidak Adil yang Mulia
Bos besi tua di Batam, Usman alias Abi menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam, Jumat (3/9)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bos besi tua di Batam, Usman alias Abi divonis 1 (satu) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/9/2021).
Tidak hanya Abi, dua terdakwa kasus penadahan besi scrap di Kabil lainnya, Umar dan Sunardi, juga divonis sama.
"Menyatakan terdakwa Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati.
Mendengar itu, terdakwa Abi pun bereaksi. Dengan tegas ia menyampaikan rasa keberatannya.
"Ini tidak adil Yang Mulia. Kami akan banding," ungkap Abi seusai pembacaan putusan.
Baca juga: Ungkapan Hati Bos Besi Scrap di Batam Jelang Sidang Putusan, Saya Korban Persaingan Bisnis
Baca juga: Tanggapi Pledoi Terdakwa Penadahan Besi Scrap, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Sri Endang Amperawati menyebut beberapa hal telah dipertimbangkan pihaknya. Baik hal meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, hal memberatkan yaitu para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim pun memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Masa tahanan ketiganya akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses hukum bergulir.
Biaya perkara sebesar Rp 5 ribu juga dibebankan kepada tiap terdakwa.
Tidak hanya terdakwa Abi dan dua lainnya, penasehat hukum mereka pun bakal mengajukan banding atas vonis ini.
"Kami menyatakan keberatan dan banding. Namun, sepenuhnya kami serahkan ke klien kami," ujar penasehat hukum terdakwa dalam sidang, Yusuf Norrisaudin.
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pun juga akan mengajukan banding saat mendengar pernyataan terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Yang mulia, karena para terdakwa mengajukan banding, kami [jaksa] juga menyatakan banding," ujar JPU Immanuel Baeha melalui video teleconference di kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam pada sidang sebelumnya.
Saat itu JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Ajukan Banding, Kejari Batam: Silakan Saja
Terdakwa dan penasehat hukumnya dalam kasus penadahan besi scrap di Kabil Batam akan mengajukan banding.
Itu setelah majelis hakim PN Batam memutus ketiganya 1 tahun penjara.
Tidak tinggal diam, Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan banding melihat langkah hukum tersebut.
"Silakan saja [banding], itu hak konstitusional. Yang pasti, harus kita hormati putusan tersebut," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).
Ia menganggap hal ini adalah suatu kewajaran dalam persidangan. Di mana, pendapat hakim dan jaksa bisa sama bahkan berbeda.
Dalam kasus ini, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara.
"Hal itu lumrah," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Usman alias Abi, bos besi tua di Batam, sempat mengungkapkan isi hatinya melalui penasehat hukum, Yusuf Norrisaudin sebelum sidang pembacaan putusan digelar.
Abi menceritakan bahwa dirinya hanyalah korban persaingan bisnis semata.
"Majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, saya adalah korban persaingan bisnis. Saya tidak bersalah, mohon dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap Abi melalui Yusuf kepada Tribun Batam, Senin (30/8/2021).
Pembelaan ini disebut Yusuf bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan jika hubungan terdakwa Abi dan saksi Kasidi alias Ahok adalah teman.
Tidak hanya itu, besi scrap yang dibeli terdakwa dari PT. Ecogreen tersebut telah dilakukan dengan benar.
Bahkan, pengangkutannya pun dilakukan secara terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi.
"Melewati pemeriksaan petugas keamanan (security) dan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Harga pun di atas rata-rata pasaran. Gate pass yang sah dan ditandatangani oleh manager perusahaan," ungkap Yusuf lagi menyampaikan pembelaan atau isi hati terdakwa.
Jadi, ia yakin jika barang-barang atau besi-besi itu bukanlah hasil kejahatan.
Anehnya, lanjut Yusuf, dari 47 truk yang keluar dari PT. Ecogreen dengan gate pass yang sama, hanya truk yang dibeli Abi saja yang dipermasalahkan. 43 truk lainnya tidak.
"Jadi terdakwa menekankan bahwa dia memang melakukan jual beli besi scrap dengan benar dan itikad baik. Tetapi sekarang malah dia dan adiknya dipenjara. Tentu hal ini menjadi suatu peristiwa yang dapat merusak iklim investasi," lanjutnya.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0309sidang-putusan-kasus-besi-tua.jpg)