Informasi Lengkap Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id

Penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dapat dicek secara online dengan mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

BSU.BPJAMSOSTEK.ID
Informasi Lengkap Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id 

TRIBUNBATAM.id - Penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dapat dicek secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

BLT gaji, subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Tahun ini, pencairan dana dimulai sejak awal Agustus 2021 dengan jumlah Rp500 ribu dan diberikan dua bulan sekaligus, sehingga pekerja menerima Rp1 juta.

Diberikan kepada 1,8 juta calon penerima, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji atau BSU tahap 4.

Khusus BSU, pencairan ditransfer ke rekening penerima melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Sementara untuk tenaga kerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair? Cek Status Calon Penerima Lewat HP

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Penerima Bantuan via WhatsApp atau Website

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

- Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.
BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya. (Kolase Tangkapan Layar Instagram @kemnaker)

Lewat WhatsApp

Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;

2. Informasi Klaim;

3. Informasi Kanal Layanan;

4. E-Form Pengaduan;

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Baca juga: Dipastikan Cair Bulan Ini Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta, Bisa Cek Langsung di Sini

Cara Cek BSU di Website Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Kemudian, Daftar Akun;

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Ilustrasi pecahan uang rupiah
Ilustrasi pecahan uang rupiah (Tribun News)

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tak terdaftar jika tidak memenuhi syarat, atau data belum masuk tahap penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Adakah BLT Gaji Tahap 4? Simak Penjelasan Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Belum Masuk Rekening

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun lalu.

Pasalnya ada batasan nominal gaji dan berlaku untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Kendati demikian, membludaknya jumlah kunjungan membuat situs sulit diakses dan perlu berulang mencobanya.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Ditransfer, Ini Cara Mengetahui Pekerja Berhak Menerima Bantuan Rp 1 Juta

Baca juga: Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan

- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved