Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan

Sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pun masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih berlanjut.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Karyawan Swasta berharap BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali Dicairkan, Ini Jawaban Kemnaker 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada karyawan swasta.

BLT tersebut senilai Rp 600 ribu yang diberikan selama empat bulan.

Adapun karyawan swasta yang mendapatkannya merupakan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Memasuki tahun 2021, sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pun masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih berlanjut.

Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BLT subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Manfaat dari subsidi gaji tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana. Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.

"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari. Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.

Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali. Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020. Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.

"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.

Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved