Klaim JHT BPJS Secara Online, Syarat Lengkap dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dana jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila peserta mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan
TRIBUNBATAM.id - Salah satu manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS tak cuma soal asuransi kesehatan.
Peserta BPJS juga bisa menerima manfaat dana pensiun jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan ada dana yang didapatkan dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya, begitu peserta pensiun dan memenuhi syarat.
Dana bisa dicairkan bila peserta mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan pun tergolong mudah.
Peserta bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenegakerjaan atau mendaftar antrean secara online.
Untuk melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online, Begini Cara dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Baca juga: Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.