LINGGA TERKINI
Wabup Lingga Soroti Proyek Jalan Rp 3,8 Miliar, Serahkan Hasil Sidak ke Bupati
Wabup Lingga menyoroti sejumlah kejanggalan dari proyek jalan Rp 3,8 Miliar ke Bupati Lingga Muhammad Nizar.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bahkan memantau langsung kinerja dilapangan terhadap tugas-tugas OPD teknis.
"Saya sangat mengapresiasi hasil ini. Dan akan segera tindaklanjuti sesuai kewenangan," jelas Nizar.
Dia juga berterima kasih atas upaya yang dilakukan wakilnya, yang dikenal energik bahkan punya etos kerja yang tinggi demi kepentingan masyarakat.
Dengan kerjasama yang baik ini pula, Nizar mengaku pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Semoga di kepemimpinan kami, ada perubahan-perubahan yang terbaik, terutama untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
AKUI Kecolongan
Wakil Bupati Lingga atau Wabup Lingga Neko Wesha Pawelloy sebelumnya menghentikan proyek pengerjaan jalan di Tanjung Bungsu, Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Baca juga: Pasca Temuan Perahu Diduga Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Lingga Dapat Izin Bupati
Baca juga: 75 Kepala Desa di Lingga Dilantik, Ini Pesan Bupati Nizar dan Wabup Neko Wesha

Langkah itu ia ambil bersama anggota Komisi II DPRD Lingga meninjau langsung ke lokasi proyek dengan biaya Rp 3 Miliar lebih tersebut.
Wabup Lingga mengaku banyak fakta yang terungkap dari sidak proyek tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan mereka adalah dugaan kelalaian dalam pengerjaan proyek itu.
Ia menjelaskan, ada pun anggaran tersebut melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dititipkan di Dinas PUTR, sebelum Dinas terkait dapat menunjukan Adendum atau perpanjangan pengerjaan kepada DPRD Lingga.
Terkait hal itu, Neko Weha Pawelloy melaporkan proyek tersebut ke DPRD Lingga.
Termasuk meminta klarifikasi dari konsultan proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Sehingga pada rapat, kami selaku pemerintah daerah, yang dipimpin Komisi II DPRD Lingga di kantor DPRD Lingga, merekomendasikan proyek tersebut dihentikan sementara," kata pria 34 tahun itu, Senin (23/8).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diakuinya tidak dapat menunjukkan addendum perpanjangan pengerjaan.