Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

ANAK Usia di Bawah 12 Dilarang Naik KM Kelud, Sejumlah Pendatang Terjebak di Batam

Hingga kini, anak usia di bawah 12 tahun dilarang berlayar naik KM Kelud. Akibatnya sejumlah pendatang terjebak di Batam tak bisa pulang ke daerahnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Ratusan calon penumpang memadati pelabuhan Batu Ampar, Minggu, (5/9/2021). Mereka sedang antre masuk ke dalam ruang tunggu dan selanjutnya naik bus yang sudah disiapkan menuju ke dermaga selatan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal Motor (KM) Kelud kembali bersandar di pelabuhan Batu Ampar, Batam selanjutnya ke pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Belawan, Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, Minggu, (5/9/2021) ratusan calon penumpang memadati pelabuhan Batu Ampar.

Mereka sedang antre masuk ke dalam ruang tunggu dan selanjutnya naik bus yang sudah disiapkan menuju ke dermaga selatan.

Pada kesempatan ini, para penumpang tergolong sedikit yakni hanya mencapai 170 orang saja sedangkan dengan pelayanan sebelumnya masih tergolong tinggi hingga mencapai 500 orang.

Pada kesempatan ini sejumlah warga melakukan protes kepada beberapa petugas keamanan dan petugas Pelni cabang Batam.

Mereka mempertanyakan kepada petugas sampai kapan larangan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun bisa diperbolehkan berlayar kembali.

Sala satu warga bernama Husni (30) saat ditemui Tribun Batam mengaku dirinya ingin pulang ke kampung halamannya di Medan, Sematera Utara.

"Saya kemarin ke Batam hanya mau menghadiri pernikahan kakak saya," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.

Ia menyayangkan peraturan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat kecil.

Baca juga: 4 Pelajar di Batam Kena Covid-19, Kasus Baru Tambah 13 Orang

"Satu bulan yang lalu saya dari Medan ke Batam baik-baik saja, kenapa saat ini saya hendak pulang ke kampung kenapa dipersulit? Jika memang ada aturannya kemarin dari Medan jangan dikasih sekalian jadi saya bersama anakpun tidak usah berangkat ke Batam," ujarnya.

Selain Husni ada beberapa orang calon penumpang lain yang gagal berangkat karena membawa anak-anak kecil, juga ikut kesal dengan aturan tersebut, yang akhirnya mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berlayar hari ini.

Baik Husni dan beberapa calon penumpang lain sangat berharap agar pemerintah pusat bisa mencabut peraturan ini, agar mereka bisa pulang ke kampung halaman di Medan Sumatera Utara.

Di tempat terpisah, Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan saat dikonfirmasi mengatakan jika hingga hari ini para calon penumpang berumur di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berlayar.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 17, untuk anak dibawah 12 tahun hingga saat ini tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Itu adalah aturan dari Pemerintah jadi mau tidak mau kita harus tetapkan," ungkap Lan Lan.

Dikatakannya, peraturan ini di tetapkan bagi semua calon penumpang tanpa terkecuali.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved