BATAM TERKINI

Polsek KKP Batam Perketat Pengawasan, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Mulai Meningkat

Personel Polsek KKP Batam juga mengawasi intens penerapan protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah pelabuhan di Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Polsek KKP Batam berjaga di sejumlah pelabuhan, Minggu (5/9/2021). 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos saat PPKM untuk Dukung Ekonomi Pulih

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved