BATAM TERKINI

Polsek KKP Batam Perketat Pengawasan, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Mulai Meningkat

Personel Polsek KKP Batam juga mengawasi intens penerapan protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah pelabuhan di Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Polsek KKP Batam berjaga di sejumlah pelabuhan, Minggu (5/9/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Personel Polsek KKP Batam memperketat pengawasan pada sejumlah pelabuhan di Batam.

Mereka setiap hari berjaga di pintu pelabuhan.

Selain menjaga situasi kondusif, mereka juga mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Mereka mengawasi penumpang yang hendak berangkat maupun yang datang.

Mulai dari kapal tiba dan kapal berangkat

Tak hanya pengawasan protokol kesehatan, polisi pelabuhan juga akan memeriksa barang bawaan penumpang.

Hal itu untuk menghindari peredaran barang-barang dilarang.

"Semua pelabuhan kami perketat pengawasan, supaya tak lalai menerapkan protokol kesehatan.

Wajib masker, jaga jarak. Tentu tiap penumpang harus wajib sudah divaksin baru boleh diijinkan untuk berangkat," ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Yusriadi Yusuf, Minggu (5/9/2021).

Saat mengawasi penumpang, tak hanya anggotanya. Kapolsek KKP pun turut turun ke pelabuhan.

Apalagi saat kapal Pelni bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.

"Ini sebentar lagi mau ke Pelabuhan Batu Ampar, kapal Pelni KM Kelud berangkat.

Seperti biasa, kami akan lakukan pengawasan dan pemeriksaan," ucap Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf.

Kata dia, dalam mengawasi setiap penumpang di pelabuhan. Seperti Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Pelabuhan Domestik Sekupang dan pelabuhan internasional, ada 3 anggota Polsek yang siaga berjaga.

Menurut dia, arus kunjungan penumpang pelabuhan di Batam mulai mengalami peningkatan.

Untuk itu, ia pun meminta agar setiap penumpang bahkan agen kapal agar dapat tertib mematuhi protokol kesehatan, seperti penumpang wajib vaksin dan repid antigen.

Saat ini ada tiga pelabuhan domestik yang sudah aktif berlayar.

Yakni Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Fery Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Harbour Bay.

Baca juga: Polsek KKP Batam Kawal Keberangkatan Penumpang KM Kelud di Pelabuhan Batu Ampar

Baca juga: Polsek KKP Batam Gelar Vaksinasi Corona, Sediakan 110 Dosis AstraZeneca Hari Ini

Polsek KKP Batam berjaga di salah satu pelabuhan, Minggu (5/9/2021).
Polsek KKP Batam berjaga di salah satu pelabuhan, Minggu (5/9/2021). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sementara pelabuhan internasional, ada Fery Batam Center dan Fery Harbour Bay.

ATURAN Selama PPKM

Merujuk pada pernyataan pemerintah sebelumnya, masa PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali akan berakhir besok, Senin 6 September 2021.

Sebelumnya perpanjangan PPKM dilakukan sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021, yang pengumumannya disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19.

Jika besok merupakan hari terakhir tanggal perpanjangan PPKM, maka beleid terkait sejumlah sektor masih sama, yakni mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun Inmendagri itu menjabarkan aturan-aturan teknis sejumlah hal pada kawasan dengan status PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Poin penting dalam aturan PPKM adalah vaksinasi dan tes Covid-19 dengan hasil negatif, bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang, kapal laut dan darat.

Berikut aturan terbaru dimasa PPKM hingga 6 September 2021:

ATURAN terbaru PPKM Level 4

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik melakukan persiapan teknis Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM

Baca juga: Bazar Digelar saat Batam PPKM Level 3, Kadisbudpar Pastikan Protokol Kesehatan Ketat

PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Penumpang memasuki kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinag, Jumat (3/9/2021).
PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Penumpang memasuki kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinag, Jumat (3/9/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos saat PPKM untuk Dukung Ekonomi Pulih

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

13. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

14. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.

15. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

16. Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadaan selama penerapan PPKM Level 4.

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Aturan terbaru PPKM Level 3

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan maksimal 50 persen staf, untuk sektor industri orientasi ekspor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen

6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM: Informasi Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

- Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai

- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall

- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup

13. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat

14. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara

15. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

ATURAN penerbangan luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

SYARAT penerbangan daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

SYARAT naik pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

SYARAT naik kapal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

3. Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

4. Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.

5. Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved