Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM

Persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM. Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Indonesia masih berstatus PPKM Level 4 dan Level 3.

Label PPKM pada daerah membuat adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi pendatang dan warga lokal.

Salah satunya syarat perjalanan orang, baik menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun angkutan darat.

Khusus kawasan kepulauan atau yang ingin berpergian dengan kapal laut, tentu ada syarat yang wajib diikuti.

Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September

Syarat naik kapal laut

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Setelah sebelumnya mengalami kerusakan mesin di tengah laut dan terpaksa berlayar dengan satu mesin, Kapal Motor (KM) Kelud akhirnya tiba di pelabuhan Batu Ampar Batam dengan selamat.
Setelah sebelumnya mengalami kerusakan mesin di tengah laut dan terpaksa berlayar dengan satu mesin, Kapal Motor (KM) Kelud akhirnya tiba di pelabuhan Batu Ampar Batam dengan selamat. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved