Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM
Persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Indonesia masih berstatus PPKM Level 4 dan Level 3.
Label PPKM pada daerah membuat adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi pendatang dan warga lokal.
Salah satunya syarat perjalanan orang, baik menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun angkutan darat.
Khusus kawasan kepulauan atau yang ingin berpergian dengan kapal laut, tentu ada syarat yang wajib diikuti.
Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September
Syarat naik kapal laut
Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)