PPKM: Informasi Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat terbang yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air Group

Istimewa
PPKM: Informasi Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021. Ilustrasi pesawat Batik Air 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.

Bukti dari seorang telah divaksin adalah terdatanya sertifikat di apikasi PeduliLindungi, yang dirancang pemerintah.

Hal itu berkaitan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah.

maskapai penerbangan juga mengatur calon penumpangnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Turan yang dibuat maskapai penerbangan selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Inmendagri itu mengulas tentang status dan aturan-aturan menyangkut PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September

Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

Peraturan ini diperbarui seiring perpanjangan PPKM hingga 6 September, dan menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).

Tak terkecuali Lion Air Group, yang mengumumkan persyaratan naik pesawat terbang bagi calon penumpangnya.

Aturan terbaru ini berlaku tanpa terkecuali bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) periode 1–6 September 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatkan, syarat naik pesawat terbang ini untuk Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) serta Batik Air (kode penerbangan ID).

Ilustrasi pesawat Batik Air
Ilustrasi pesawat Batik Air (Istimewa)

Dalam keterangan resminya pada Rabu (1/9/2021), Danang menjelaskan ketentuan ini untuk penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali

2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved