KPI Bebas Tugaskan MS, Korban Dugaan Pelecehan dan Perundungan Jalani Tes Psikis
Pegawai KPI Pusat berinisial MS menjalani tes psikis di RS Polri terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang jadi perhatian publik.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS jadi sorotan.
Itu setelah muncul dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami di lingkungan kerjanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS viral melalui tulisan di media sosial.
Dalam tulisan itu, MS mengaku sudah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian, diketahui bahwa MS sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Dilansir Kompas.com, MS melaporkan lima orang pegawai KPI, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL atas tuduhan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum.
Serta perbuatan tidak menyenangkan.
MS sebelumnya menjalani pemeriksaan sekira 3 jam setelah masuk ruang pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB.
Ia datang ke RS Polri Kramat Jati dengan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Rony E. Hutahaean dan Reinhard R. Silaban.
Yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media dan diwakilkan oleh orang kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyampaikan, setidaknya kliennya diberikan sekitar 12 pertanyaan oleh dokter pemeriksa.
Namun, Rony tidak mengetahui rincian pertanyaan tersebut karena tidak ikut mendampingi langsung di dalam ruangan.
"Sekitar 10 atau 12 pertanyaan, karena kami tidak mendampingi secara langsung di dalam ruangan karena itu masalah privat.
Dokter juga menyampaikan kami sebagai kuasa hukum punya batas-batas tertentu," kata Rony di RS Polri, Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Rony mengatakan, pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaan tes psikis yang dijalani MS di RS Polri.
Baca juga: Peran Zahra jadi Istri Ketiga Banjir Kritikan, Ini Masukan KPI untuk Sinetron Suara Hati Istri
Baca juga: Meski Ditegur Keras KPI, RCTI Tetap Siarkan Acara Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hal-yang-harus-dilakukan-ketika-alami-pelecehan-seksual.jpg)