Sabtu, 2 Mei 2026

KPI Bebas Tugaskan MS, Korban Dugaan Pelecehan dan Perundungan Jalani Tes Psikis

Pegawai KPI Pusat berinisial MS menjalani tes psikis di RS Polri terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang jadi perhatian publik.

Tayang:
Kompas.com
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebas tugaskan pegawai berinisial MS untuk mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja. Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

Ia mengaku mengalami perundungan sejak 2012 silam oleh 8 orang oknum.

"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulis MS dalam pesan yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021).

Diketahui, MS merupakan karyawan yang bekerja di KPI.

"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja,"

"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ucapnya.

Curhatan hati MS tersebut diberi judul: Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma.

MS mengaku sudah tak terhitung berapa kali mengalami perundungan tanpa bisa melawan.

Paling parah, tahun 2015 MS mengaku sempat mengalami pelecehan yang dilakukan para oknum tersebut.

Alhasil, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut membuat MS trauma.

Baca juga: STOP SEXUAL VIOLANCE! Ini Hal yang Harus Kamu Lakukan Ketika Alami Pelecehan Seksual

Baca juga: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya dan Cara Menghentikannya

Namun, ia memilih tetap bertahan di KPI lantaran harus mencari nafkah untuk orangtua, istri, dan anaknya.

Dalam pesannya tersebut, MS juga membeberkan 8 oknum yang diduga melakukan perbuatan tak terpuji tersebut yakni pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.

Selain itu, MS juga membeberkan peran masing-masing dari terduga pelaku.

Berikut pengakuan MS terkait peran terduga pelaku:

RM alias O - Diduga selama 2 tahun (2012-2014) kerap memaksa korban membelikan makanan seolah budak, kerap memaki, melecehkan, merundung secara verbal.

TS dan SG - Diduga sepanjang tahun 2012-2015 membully korban secara verbal dan melakukan penghinaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved