KPI Bebas Tugaskan MS, Korban Dugaan Pelecehan dan Perundungan Jalani Tes Psikis
Pegawai KPI Pusat berinisial MS menjalani tes psikis di RS Polri terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang jadi perhatian publik.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS jadi sorotan.
Itu setelah muncul dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami di lingkungan kerjanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS viral melalui tulisan di media sosial.
Dalam tulisan itu, MS mengaku sudah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian, diketahui bahwa MS sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Dilansir Kompas.com, MS melaporkan lima orang pegawai KPI, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL atas tuduhan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum.
Serta perbuatan tidak menyenangkan.
MS sebelumnya menjalani pemeriksaan sekira 3 jam setelah masuk ruang pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB.
Ia datang ke RS Polri Kramat Jati dengan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Rony E. Hutahaean dan Reinhard R. Silaban.
Yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media dan diwakilkan oleh orang kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyampaikan, setidaknya kliennya diberikan sekitar 12 pertanyaan oleh dokter pemeriksa.
Namun, Rony tidak mengetahui rincian pertanyaan tersebut karena tidak ikut mendampingi langsung di dalam ruangan.
"Sekitar 10 atau 12 pertanyaan, karena kami tidak mendampingi secara langsung di dalam ruangan karena itu masalah privat.
Dokter juga menyampaikan kami sebagai kuasa hukum punya batas-batas tertentu," kata Rony di RS Polri, Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Rony mengatakan, pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaan tes psikis yang dijalani MS di RS Polri.
Baca juga: Peran Zahra jadi Istri Ketiga Banjir Kritikan, Ini Masukan KPI untuk Sinetron Suara Hati Istri
Baca juga: Meski Ditegur Keras KPI, RCTI Tetap Siarkan Acara Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut baru akan keluar dalam kurun waktu 14 hari.
"Kami belum mendapatkan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," ucap dia.
Pemeriksaan psikis MS merupakan proses dari penyelidikan dan penyidikan terkait perkara yang didalami aparat kepolisian.
Secara khusus, menurutnya, pemeriksaan ini memang hanya terkait kondisi kesehatan dan psikis dari korban.
"Pemeriksaannya adalah tentang kondisi kesehatan dan psikis dan untuk lebih lanjut bahwa pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Jakpus sebagai Visum Et Repertum (laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh dokter) di dalam proses penyelesaian perkara terhadap korban MS," jelasnya.
KPI juga membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo pada Rabu (1/9) sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera menggelar investigasi internal yang diawali dengan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelas Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
SURATI Presiden Jokowi
Kasus perundungan sebelumnya diduga terjadi oleh karyawan yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selama bekerja sejak 2012 lalu, korban terus mendapatkan perundungan oleh teman-temanya di kantor.
Saat ini, kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Orangtua Wajib Waspada, PELAKU BEGAL Batam Didominasi Remaja, Kasus Perundungan Marak di Kepri
Baca juga: Sempat Tak Setuju Ferdian Paleka Di Penjara, Nikita Mirzani Geram Lihat Video Perundungannya
Baru-baru ini beredar pesan berantai pengakuan salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat jadi korban bullying.
Pesan tersebut tersiar dengan maksud untuk mendapatkan perhatian dari khalayak ramai bahkan ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan tersebut, pria berinisial MS mengaku menjadi korban dari kejadian ini.
Ia mengaku mengalami perundungan sejak 2012 silam oleh 8 orang oknum.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulis MS dalam pesan yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021).
Diketahui, MS merupakan karyawan yang bekerja di KPI.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja,"
"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ucapnya.
Curhatan hati MS tersebut diberi judul: Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma.
MS mengaku sudah tak terhitung berapa kali mengalami perundungan tanpa bisa melawan.
Paling parah, tahun 2015 MS mengaku sempat mengalami pelecehan yang dilakukan para oknum tersebut.
Alhasil, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut membuat MS trauma.
Baca juga: STOP SEXUAL VIOLANCE! Ini Hal yang Harus Kamu Lakukan Ketika Alami Pelecehan Seksual
Baca juga: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya dan Cara Menghentikannya
Namun, ia memilih tetap bertahan di KPI lantaran harus mencari nafkah untuk orangtua, istri, dan anaknya.
Dalam pesannya tersebut, MS juga membeberkan 8 oknum yang diduga melakukan perbuatan tak terpuji tersebut yakni pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Selain itu, MS juga membeberkan peran masing-masing dari terduga pelaku.
Berikut pengakuan MS terkait peran terduga pelaku:
RM alias O - Diduga selama 2 tahun (2012-2014) kerap memaksa korban membelikan makanan seolah budak, kerap memaki, melecehkan, merundung secara verbal.
TS dan SG - Diduga sepanjang tahun 2012-2015 membully korban secara verbal dan melakukan penghinaan.
RT - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan dan bully seperti menendang bangku korban ketika sedang beristirahat bekerja. Pada 2017 diduga melempar korban ke kolam renang dinihari.
FB - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan dan tindakan bully seperti memukul kepala korban.
EO - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan, seperti menelanjangi korban.
CL - Diduga tahun 2015 memotret hal yang tak pantas daripada korban dan menyimpan foto tersebut.
TK - Diduga tahun 2019 melakukan bully seperti melempar tas korban keluar ruangan kantor dan menyingkirkan bangku korban ke luar ruangan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hal-yang-harus-dilakukan-ketika-alami-pelecehan-seksual.jpg)