UMK Batam 2022 Diprediksi Hanya Naik Rp 20.000 Jika Dihitung Pakai Rumus, Ketua Buruh Mengeluh

kehidupan di Batam semakin sulit, apalagi kebutuhan pokok di Batam selama ini semakin tinggi. Jika dihitung dengan menggunakan rumus UMK Batam 2022 ha

Editor: Eko Setiawan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Biaya hidup yang tinggi di Batam tidak sebanding dengan upah yang didapatkan buruh.

Apalagi jika dihitung-hitung, kenaikan UMK Batam 2022 nanti diprediksi hanya naik sekitar Rp 20 sampai Rp 30 ribu.

Tentunya hal ini sangat merugikan buruh yang bekerja, terlabih disaat kondisi pandemi sekarang ini.

Formulasi baru yang sudah ditetapkan pemerintah terkait besaran kenaikan UMK dianggap merugikan pekerja. 

Hal ini diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni.

"Yang pasti sangat merugikan. Dan kami tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," kata Alfatoni, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi.

Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.

"Kami sudah coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," katanya.

Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

Penetapan UMK ini juga masih menunggu laporan dari BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja di daerah.

"Kita tunggu saja lah. Mau seperti apa nanti UMK tahun depan. Kalau kami tetap bilang ini merugikan pekerja. Kenaikannya berdasarkan BPS juga ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Kepri.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved