BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Tangkap Pompong di Pulau Ngenang: 'Masih Pemeriksaan Berkas'

Bea cukai Batam menangkap kapal pompong di sekitar Pulau Ngenang, Jumat (3/9) malam.

ist
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah membenarkan personel Bea Cukai Batam menangkap satu kapal pompong di sekitar perairan Pulau Ngenang, Jumat (3/9). 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polresta Barelang.

"Menerima laporan korban, Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga," ujar Kombes Pol Guntur, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Bea Cukai Batam Gelar Webinar Perkuat Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Baca juga: 2 Aparat Bea Cukai Batam Dikeroyok, Diduga Terkait Kasus Barang Ilegal

BEA CUKAI BATAM - Ribuan kayu teki di kapal hasil tangkapan Bea Cukai Batam. Kerugian Negara dari upaya penyelundupan ini ditaksir Rp4.324.000.
BEA CUKAI BATAM - Ribuan kayu teki di kapal hasil tangkapan Bea Cukai Batam. Kerugian Negara dari upaya penyelundupan ini ditaksir Rp4.324.000. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kejadian bermula Selasa (31/8/2021) Tim Bea Cukai yang mendapatkan informasi dari masyarakat hendak mengamankan pelaku yang diduga melakukan bongkar muat barang ilegal di Perum Villa Hang Lekir, Batam Centre.

"Setibanya di lokasi benar bahwa telah ada kegiatan bongkar muat rokok ilegal, kemudian tim Bea dan Cukai mengamankan sejumlah barang namun mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang tak dikenal dan berakhir dengan pengeroyokan," terang Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

TERKAIT Barang Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mengalami insiden.

Kali ini dua petugas Bea dan Cukai Batam diduga jadi korban penganiayaan sekelompok massa di Villa Hang Lekir dekat kawasan Batam Center, Selasa (31/8/2021).

Menurut informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, penganiayaan yang dialami dua petugas Bea dan Cukai Batam ini berawal dari ketika mereka hendak menangkap dua orang tersangka atas kasus dugaan barang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 10.810 Kayu Teki di Pulau Jaloh Atas

Baca juga: Penyelundup Ribuan Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam

Anggota Bea Cukai Batam saat mengecek kondisi tabung oksigen di PT Samator Gas Industri Kabil, Kecamatan Nongsa. Bea Cukai Batam membantu pengiriman 203 Ton Oksigen ke Berbagai Wilayah di Indonesia.
Anggota Bea Cukai Batam saat mengecek kondisi tabung oksigen di PT Samator Gas Industri Kabil, Kecamatan Nongsa. Bea Cukai Batam membantu pengiriman 203 Ton Oksigen ke Berbagai Wilayah di Indonesia. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi Rabu (1/9/2021) membenarkan adanya insiden dua petugas Bea dan Cukai dipukul sekelompok orang saat hendak mengamankan dua tersangka kasus barang ilegal.

“Iya benar bang, kemaren sore ada insiden, ini saya lagi sama Kabinda, ops Gabungan," kata Rizki

Masih kata Rizki, penganiayaan ini diduga terkait penangkapan barang ilegal oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, beberapa minggu lalu.

“Untuk sementara, terkait rokok ilegal, tetapi saya belum update secara detail karena P2 masih sibuk ,” papar Rizki.

Sementara itu, untuk kedua korban saat ini sedang menjalani perawatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved