CORONA KEPRI

Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Bandara RHF Tanjungpinang telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan terbang sejak 23 Agustus 2021 lalu

Editor: Dewi Haryati
tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. Sementara itu, Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sejak tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Manager of Airport Operation, Services & Maintenance Bandara RHF Tanjungpinang, M W Jumadi.

"Aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Agustus 2021, sesuai Surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.No. SR.03.04/II/2057/2021 Perihal Pemberitahuan Pemberlakuan SE Menkes No.847 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 lalu," kata Jumadi, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memvalidasi data saat hendak melakukan perjalanan.

Sehingga dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak lagi butuh waktu lama untuk validasi data, seperti data vaksinasi dan juga hasil Rapid Test Antigen maupun PCR.

Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19 Pemerintah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Teknologi digital ini dimaksudkan dalam rangka mempermudah dan mendukung penerapan protokol kesehatan serta 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Diketahui, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik udara maupun laut di Kepri yakni memiliki sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.

Di aplikasi PeduliLindungi, memuat seluruh data diri pengguna. Sehingga di saat melakukan validasi tidak lagi membutuhkan waktu lama.

Di aplikasi ini, jika pengguna sudah melakukan vaksin kemudian sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen maupun PCR, data akan langsung tersimpan ke dalam aplikasi. Selanjutnya menjadi paspor digital.

"Dengan PeduliLindungi semua data sudah bisa dilihat, sehingga mempermudah penumpang yang sudah lengkap syaratnya untuk melakukan perjalanan," tuturnya.

Selain itu, Jumadi juga menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi sudah tersedia di semua smartphone baik Android maupun IOS.

"Untuk penumpang di Bandara RHF diminta dan diimbau sebelum berangkat terlebih dahulu sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan ini wajib. Dengan aplikasi ini tidak akan menimbulkan antrean panjang seperti cara manual yang biasanya," imbaunya.

PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved