Selasa, 12 Mei 2026

BATAM TERKINI

Pelaku Penganiayaan 2 Aparat Bea dan Cukai Batam hingga Korban Memar Dibekuk Polisi

Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan 2 pegawai Bea Cukai Batam diamankan Gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang Batam.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
ISTIMEWA
Tempat kejadian perkara di Villa Hang Lekir dekat kawasan Batam Center. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami 2 pegawai Bea Cukai Batam diamankan Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku, Jumat (3/9/2021).

Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran Punggur, sekira pukul 14.33 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polresta Barelang.

"Menerima laporan korban, Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga," ujar Kombes Pol Guntur, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: JADWAL 8 Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Tujuan Batam Ada 5 Trip

Kejadian bermula Selasa (31/8/2021) Tim Bea Cukai yang mendapatkan informasi dari masyarakat hendak mengamankan pelaku yang diduga melakukan bongkar muat barang ilegal di Perum Villa Hang Lekir, Batam Centre.

"Setibanya di lokasi benar bahwa telah ada kegiatan bongkar muat rokok ilegal, kemudian tim Bea dan Cukai mengamankan sejumlah barang namun mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang tak dikenal dan berakhir dengan pengeroyokan," terang Kapolresta. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Terkait Barang Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mengalami insiden. 

Kali ini dua petugas Bea dan Cukai Batam diduga jadi korban penganiayaan sekelompok massa di Villa Hang Lekir dekat kawasan Batam Center, Selasa (31/8/2021).

Menurut informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, penganiayaan yang dialami dua petugas Bea dan Cukai Batam ini berawal dari ketika mereka hendak menangkap dua orang tersangka atas kasus dugaan barang ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi Rabu (1/9/2021) membenarkan adanya insiden dua petugas Bea dan Cukai dipukul sekelompok orang saat hendak mengamankan dua tersangka kasus barang ilegal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved